Berapakah Lama Waktunya Seorang Musafir Dapat Mengqasharkan Shalatnya? Berikut Penjelasan Lengkap
Berapakah Lama Waktunya Seorang Musafir Dapat Mengqasharkan Shalatnya? Berikut Penjelasan Lengkap
Di antara permasalahan yang terjadi dikala seseorang melaksanakan perjalanan jauh ialah mengenai penentuan berapa usang dia boleh menjamak dan mengqashar shalat fardhunya. Apakah hanya sebatas empat hari, lima belas hari, sembilan belas hari, dua puluh hari atau bagaimana?
Di dalam kumpulan ajaran yang dikeluarkan oleh Markazul Fatwa yang berada dibawah pengawasan Doktor Abdullah Al Faqih disebutkan bahwa duduk kasus penentuan batasan waktu yang diperbolehkan bagi musafir untuk mengqashar shalatnya ialah duduk kasus yang tidak ada padanya dalil yang menghukumi secara terperinci batasannya. Oleh alasannya ialah itu, para ulama berselisih dalam duduk kasus ini ke dalam banyak pendapat. Di antaranya:
a. Mazhab Hanbali beropini jikalau seorang musafir berniat untuk menetap di suatu kawasan lebih dari empat hari, maka berarti dia harus menyempurnakan shalatnya.
b. Adapun Imam Malik dan Asy Syafi’i beropini bahwa jikalau musafir berniat untuk menetap selama empat hari, maka wajib bagi dia untuk menyempurnakan shalatnya.
c. Sedangkan mazhab Hanafi menyampaikan jikalau seorang musafir itu berniat untuk menetap di suatu kawasan lebih dari lima belas hari, maka dia harus menyempurnakan shalatnya.
Adapun Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah beropini bahwa tidak ada batasan tertentu dalam duduk kasus ini. Selama si musafir tidak meniatkan untuk bertempat tinggal di suatu kawasan ataupun tidak berniat untuk melaksanakan iqamah muthlaqah (menetap secara mutlak tanpa dikaitkan dengan waktu atau aktivitas tertentu) maka dia tetap berada di dalam aturan safar, baik dia berencana untuk berada di sana kurang dari empat hari atau lebih. Adapun jikalau dia meniatkan salah satu dari dua hal di atas maka dihentikan bagi dia untuk meringkas shalatnya.
Inilah pendapat yang paling berpengaruh dalam duduk kasus ini. Alasannya ialah alasannya ialah keumuman dalil yang memperbolehkan musafir untuk mengqashar shalat dan tidak ada batasan waktu tertentu padanya. Yang Mahakuasa ta’ala berfirman: “Apabila kalian bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kalian mengqashar shalat.” [QS An Nisa`: 101]
Dalil lainnya ialah hadits Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu, dia berkata: “Rasulullah SAW menetap di Tabuk selama dua puluh hari dalam keadaan mengqashar shalat.” [HR Abu Daud (1235). Hadits shahih.]
Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu ‘anhu, dia berkata: “Nabi SAW menetap di Mekkah selama sembilan belas hari melaksanakan shalat dua rakaat.” [HR Al Bukhari (4298)].
Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata: “ ... Pendapat yang rajih ialah seorang musafir tetap dikatakan sebagai musafir meskipun panjang waktu safarnya sepanjang dia tidak meniatkan iqamah muthlaqah atau bertempat tinggal. Adapun bagi wanita, maka mereka tidak shalat bersama jama’ah dan tetap mengqashar shalat hingga mereka kembali ke negeri mereka, baik waktunya sudah ditentukan ataupun belum ditentukan; alasannya ialah tidak ada di dalam Kitabullah dan tidak ada pula di dalam sunnah Rasulullah SAW sesuatu yang menunjukkan kepada pembatasan. Bahkan (di dalam) Al Qur`an Yang Mahakuasa ta’ala berfirman di dalamnya:
“Apabila kalian bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kalian mengqashar shalat.” [QS An Nisa`: 101]
Nabi SAW tidak tiba dari dia satu hurufpun sesungguhnya dia menetapkan batasan waktu, padahal dia ‘alaihish sholatu was salam berada di dalam usang waktu yang berbeda-beda di dalam banyak sekali perjalannya. Beliau berada selama sembilan belas hari pada insiden Fathu Makkah sambil mengqashar shalat, dan itu terjadi di bulan Ramadhan dan dia dalam keadaan tidak berpuasa. Beliau berada di perang Tabuk selama dua puluh hari sambil mengqashar shalat. Beliau juga melaksanakan Hajjatul Wada’ -yang merupakan safar terakhirnya- selama sepuluh hari dalam keadaan mengqashar shalat. Ada yang bertanya kepada Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu: “Berapa usang kalian menetap di Mekkah -yaitu pada tahun Hajjatul Wada’-?” Dia menjawab: “Kami berada di sana sepuluh hari.”
Jika safarnya Rasulullah SAW berbeda-beda (lamanya) dan dia tidak menetapkan batasan tertentu apapun bagi umatnya, maka sanggup dipahami bahwa duduk kasus ini tidak ada aturan tertentu. Selama engkau berada di suatu kawasan untuk urusan tertentu dan begitu selesai urusan itu engkau pribadi pulang, maka engkau ialah musafir, baik engkau menetapkan batasan waktu ataupun tidak. Dan pembagian antara adanya batasan waktu dan tidaknya, maka tidak ada dalil atasnya.” (Al Liqa`usy Syahri (4/4)).
Wallahu a'lam bish shawab.