Ternyata Main Ular Tangga dan Monopoli Hukumnya Haram. Ini Penjelasannya
Ternyata Main Ular Tangga dan Monopoli Hukumnya Haram. Ini Penjelasannya
Tahukan permainan "ular tangga" dan "Monopoli"? Tentu bagi Anda yang mengalami masa kecil di kala 90-an, sangat mengenal permainan ini. Bagi anak jaman sekarang, mungkin hanya sebagian kecil dari mereka yang memainkan permainan ini.
Ternyata, permainan tersebut, walaupun tanpa ada taruhan uang di dalamnya, aturan di dalam Islam yakni HARAM. Mengapa? Berikut penjelasannya... Seluruh permainan yang memakai dadu termasuk dalam larangan sabda Nabi SAW sebagai berikut yang artinya:
“Barang siapa yang bermain dadu maka seperti ia telah mencelupkan tangannya ke dalam daging dan darah babi.” (HR. Muslim).
Imam An Nawawi rahimahullah berkata, “Hadits ini merupakan dalil Imam Syafi’i dan lebih banyak didominasi para Ulama bahwa bermain dadu hukumnya haram… Dan maksud hadits ini yakni Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyerupakan haramnya main dadu dengan haramnya memakan daging babi.”
Hadits berikutnya yang dijadikan dalil adalah:
“Barangsiapa yang bermain dadu sungguh ia telah durhaka terhadap Yang Mahakuasa dan Rasul-Nya.” (HR. Abu Daud, sanad hadits dinyatakan hasan oleh Al Albani).
Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam diatas menyamaratakan seluruh permainan yang memakai dadu, tanpa membedakan nama dan bentuk permainannya. Maka monopoli, ular tangga, ludo dan SEGALA JENIS permainan yang memakai dadu, hukumnya HARAM sama dengan mengundi nasib memakai anak panah.
Yang perlu diperhatikan juga yakni tidak diperbolehkannya menyimpan dadu, meskipun tidak untuk dipakai bermain, sebab perilaku para sahabat yang membuang dadu dan merusaknya.
Dari Nafi’, murid dan menantu Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma, dia menceritakan, “Bahwa Ibnu Umar kalau melihat salah satu diantara anggota keluarganya bermain dadu, dia eksklusif memukulnya dan memecahkan dadu itu.” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad, dinilai shahih oleh Al Albani hingga Ibnu Umar).
Syaikhul Islam juga mengatakan, “Bermain dadu hukumnya haram berdasarkan imam 4 madzhab, baik dengan taruhan maupun tanpa taruhan.” (Majmu’ Fatawa, 32:244). Wallahu a'lam.... Semoga bermanfaat!