Inilah Hukum Bagi Seorang Perempuan Pergi ke Masjid Untuk Shalat Berjama’ah


Inilah Hukum Bagi Seorang Perempuan Pergi ke Masjid Untuk Shalat Berjama’ah

Sebagian dari sobat perempuan niscaya pernah bertanya bagaimana hukumnya jikalau shalat berjama’ah di Masjid, terutama pada bulan Suci bulan puasa ini. Bagi sobat yang mempunyai pertanyaan menyerupai itu, berikut klarifikasi dari Firman Allah  SWT dan juga Hadits Rasulullah SAW.

Dalam Islam yang lebih baik dan utama bagi seorang wanita, baik yang telah bersuami ataupun belum, yaitu melakukan shalat di dalam kamar di dalam rumahnya sebab hal itu lebih menjaga diri dan kehormatannya.

Dalilnya yaitu firman Yang Mahakuasa ta’ala: “Menetaplah kalian (wahai para wanita) di dalam rumah-rumah kalian.” (QS Al Ahzab: 33)

dan sabda Rasulullah SAW yang artinya :

“Dan rumah-rumah mereka (para wanita) lebih baik bagi mereka.” (HR Abu Daud (567). Hadits shahih).

Meskipun demikian, para perempuan diperbolehkan untuk menghadiri shalat berjamaah  di masjid dengan beberapa syarat. Di antaranya adalah:

1.Meminta izin terlebih dahulu kepada wali mereka dan tujuan keluarnya yaitu untuk melakukan shalat berjamaah.

Dari Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhu, ia berkata:

“Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda: Apabila para perempuan kalian meminta izin kalian untuk pergi ke masjid maka izinkanlah mereka.” [HR Muslim (442)]

2.Tidak menggunakan wewangian.

Dari Abu Musa Al Asy’ari radhiallahu ‘anhu, Rasulullah SAW yanga artinya : “Wanita mana saja yang menggunakan wewangian, kemudian ia pergi melewati suatu kaum semoga mereka sanggup mencium aromanya, maka ia yaitu pezina.” [HR An Nasa`i (5141). Hadits hasan.]

3.Tidak menggunakan pakaian yang menarik perhatian dan perhiasan.

Dari Aisyah radhiallahu ‘anha, ia berkata: “Dahulu para perempuan mukminat menghadiri shalat Shubuh bersama Rasulullah SAW dengan diselimuti oleh pakaian-pakaian mereka. Kemudian mereka kembali ke rumah-rumah mereka saat mereka telah melakukan shalat tanpa ada seorangpun yang mengenali mereka sebab suasana yang gelap.” (HR Al Bukhari (578) dan Muslim (645))

4. Aman dari fitnah dan gangguan.
Imam An Nawawi rahimahullah menciptakan sebuah episode di dalam kitab Syarh Shahih Muslim dengan judul:

“Bab: Keluarnya Para Wanita Menuju ke Masjid Apabila Tidak Menimbulkan Fitnah dan Dia Tidak Keluar dalam Keadaan Harum.”

Apabila kesemua syarat ini terpenuhi, maka tidak sepatutnya bagi si wali untuk melarangnya keluar, menurut sabda Nabi SAW :


 “Janganlah kalian melarang wanita-wanita kalian (dari pergi ke) masjid-masjid apabila mereka meminta izin kepada kalian untuk itu.” [HR Muslim (442)]