Inilah Hikmah, Keutamaan dan Keberkahan Sahur yang Jarang Anda Ketahui
Inilah Hikmah, Keutamaan dan Keberkahan Sahur yang Jarang Anda Ketahui
Allah mewajibkan puasa kepada kita sebagaimana telah mewajibkan kepada orang-orang sebelum kita sebelumnya. Tuhan berfirman yang artinya: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kau berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kau biar kau bertaqwa" (Al-Baqarah : 183).
Waktu dan hukumnya pun sesuai dengan apa yang diwajibkan pada Ahlul Kitab, yakni dihentikan makan dan minum serta menikah (jima') sehabis tidur. Yaitu bila salah seorang dari mereka tidur, dihentikan makan sampai malam selanjutnya, demikian pula diwajibkan atas kaum muslimin sebagaimana telah kami terangkan di muka lantaran dihapus aturan tersebut.
Rasulullah SAW menyuruh makan sahur sebagai pembeda antara puasa kita dengan puasanya Ahlul Kitab.
Dari Amr bin 'Ash Ra, Rasulullah SAW bersabda yang artinya: "Pembeda antara puasa kita dengan puasanya jago kitab ialah makan sahur" (Hadits Riwayat Muslim).
1. Keutamaan Sahur
a.Makan Sahur Adalah Barakah
Dari Salman Ra, Rasulullah SAW bersabda yang artinya: "Barakah itu ada pada tiga perkara: Al-Jama'ah, Ats-Tsarid dan makan sahur" (Hadits riwayat Thabrani dalam Al-Kabir 5127, Abu Nu'aim dalam Dzikru Akhbar Ashbahan 1/57 dari Salman Al-Farisi Al-Haitsami berkata Al-Majma 3/151 dalam sanadnya ada Abu Abdullah Al-bashiri, Adz-Dzahabi berkata: "Tidak dikenal, perawi lainnya tsiqat (dipercaya). Hadits ini memiliki syahid (saksi penguat) dalam riwayat Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Al-Khatib dalam Munadih Auhumul Sam'i wa Tafriq 1/203, sanadnya hasan)
Dari Abu Hurairah Ra, Rasulullah SAWbersabda yang artinya: "Sesungguhnya Tuhan mengakibatkan barokah pada makan sahur dan takaran" (Hadits Riwayat As-Syirazy (Al-Alqzb) sebagaimana dalam Jami'us Shagir 1715 dan Al-Khatib dalam Al-Muwaddih 1/263 dari Abu Hurairah dengan sanad yang lalu. Hadits ini hasan (baik) sebagai syawahid dan didukung oleh riwayat sebelumnya. Al-Manawi memutihkannya dalam Fawaidul Qadir 2/223, tampaknya ia belum menemukan sanadnya)
Dari Abdullah bin Al-Harits dari seorang sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam: Aku masuk menemui Nabi SAWketika itu ia sedang makan sahur, ia bersabda yang artinya: "Sesungguhnya makan sahur ialah barakah yang Tuhan berikan kepada kalian, maka janganlah kalian tinggalkan" (Hadits Riwayat Nasa'i 4/145 dan Ahmad 5/270 sanadnya shahih).
Keberadaan sahur sebagai barakah sangatlah jelas, lantaran dengan makan sahur berarti mengikuti sunnah, menguatkan dalam puasa, menambah semangat untuk menambah puasa lantaran merasa ringan orang yang puasa.
Dalam makan sahur juga (berarti) menyelisihi Ahlul Kitab, lantaran mereka tidak melaksanakan makan sahur. Oleh lantaran itu Rasulullah SAWmenamakannya dengan makan pagi yang diberkahi sebagaimana dalam dua hadits Al-Irbath bin Syariyah dan Abu Darda' Rama yang artinya: "Marilah menuju makan pagi yang diberkahi, yakni sahur". (Adapun hadits Al-Irbath diriwayatkan oleh Ahmad 4/126 dan Abu Daud 2/303, Nasa'i 4/145 dari jalan Yunus bin Saif dari Al-Harits bin ZIyad dari Abi Rahm dari Irbath. Al-Harits majhul (tidak dikenal).
Sedangkan hadits Abu Darda diriwayatkan oleh Ibnu Hibban 223-Mawarid dari jalan Amr bin Al-Harits dari Abdullah bin Salam dari Risydin bin Sa'ad. Risydin dhaif (lemah). Hadits ini ada syahid (penguat)-nya dari hadits Al-Migdam bin Ma'dikarib. Diriwayatkan oleh Ahmad 4/133. Nasaai 4/146 sanadnya shahih, kalau selamat dari Baqiyah, lantaran dia menegaskan hadits dari Syaikhya! Akan tetapi apakah itu cukup atau harus tegas-tegas dalam seluruh thabaqat hadits, ia termasuk mudallis taswiyah ?! Maka hadits ini shahih).
b. Tuhan dan Malaikat-Nya Bershalawat Kepada Orang-Orang yang Sahur.
Mungkin barakah sahur yang tersebar ialah (karena) Tuhan Subhanahu wa Ta'ala akan mencakup orang-orang yang sahur dengan ampunan-Nya, memenuhi mereka dengan rahmat-Nya, malaikat Tuhan memintakan ampunan bagi mereka, berdo'a kepada Tuhan biar mema'afkan mereka biar mereka termasuk orang-orang yang dibebaskan oleh Tuhan di bulan Ramadhan.
Dari Abu Sa'id Al-Khudri Ra, Rasulullah SAWbersabda yang artinya: "Sahur itu makanan yang barakah, janganlah kalian meninggalkannya walaupun hanya meneguk setengah air, lantaran Tuhan dan malaikat-Nya bershalawat kepada orang-orang yang sahur" (Telah lewat takhrijnya).
Oleh lantaran itu seorang muslim hendaknya tidak menyia-nyiakan pahala yang besar ini dari Rabb Yang Maha Pengasih. Dan sahurnya seorang muslim yang paling afdhal ialah korma.
Bersabda Rasulullah SAWyang artinya: "Sebaik-baik sahurnya seorang mukmin ialah korma" (Hadits Riwayat Abu Daud 2/303, Ibnu Hibban 223, Baihaqi 4/237 dari jalan Muhammad bin Musa dari Said Al-Maqbari dari Abu Hurairah. Dan sanadnya SHAHIH).
Barangsiapa yang tidak menemukan korma, hendaknya bersungguh-sungguh untuk bersahur walau hanya dengan meneguk satu teguk air, lantaran keutamaan yang disebutkan tadi, dan lantaran sabda Rasulullah SAWyang artinya: "Makan sahurlah kalian walau dengan seteguk air" (Telah lewat Takhrijnya)
Sunnah Mengakhirkan Sahur
Disunnahkan mengakhirkan sahur sesaat sebelum fajar, lantaran Nabi SAWdan Zaid bin Tsabit Ra melaksanakan sahur, ketika selesai makan sahur Nabi SAWbangkit untuk shalat subuh, dan jarak (selang waktu) antara sahur dan masuknya shalat kira-kira lamanya seseorang membaca lima puluh ayat di Kitabullah.
Anas Ra meriwayatkan dari Zaid bin Tsabit Ra: "Kami makan sahur bersama Rasulullah SAWkemudian ia shalat". Aku tanyakan (kata Anas), "Berapa usang jarak antara adzan dan sahur?" Zaid menjawab, "Kira-kira 50 ayat membaca Al-Qur'an" (Hadits Riwayat Bukhari 4/118, Muslim 1097, Al-Hafidz berkata dalam Al-Fath 4/238 : "Di antara kebiasaan Arab mengukur waktu dengan amalan mereka, (misal): kira-kira selama memeras kambing. Fawaqa naqah (waktu antara dua perasan), selama menyembelih onta, dsb. Sehingga Zaid pun menggunakan ukuran lamanya baca mushaf sebagai aba-aba dari ia Ra bahwa waktu itu ialah waktu ibadah dan amalan mereka membaca dan mentadabbur Al-Qur'an". Sekian dengan sedikit perubahan)
Ketahuilah wahai hamba Tuhan -mudah-mudahan Tuhan membimbingmu- kalian diperbolehkan makan, minum, jima' selama (dalam keadaan) ragu fajar telah terbit atau belum, dan Tuhan serta Rasul-Nya telah menandakan batasan-batasannya sehingga menjadi jelas, lantaran Tuhan Jalla Sya'nuhu mema'afkan kesalahan, kelupaan serta membolehkan makan, minum dan jima, selama belum ada kejelasan, sedangkan orang yang masih ragu (dan) belum menerima penjelasan. Sesunguhnya kejelasan ialah satu keyakinan yang tidak ada keraguan lagi. Jelaslah.
Hukumnya
Oleh lantaran itu Rasulullah SAW memerintahkannya dengan perintah yang sangat ditekankan-. Beliau bersabda yang artinya: "Barangsiapa yang mau berpuasa hendaklah sahur dengan sesuatu" (Ibnu Abi Syaibah 3/8, Ahmad 3/367, Abu Ya'la 3/438, Al-Bazzar 1/465 dari jalan Syuraik dari Abdullah bin Muhammad bin Uqail dari Jabir.)
Dan ia bersabda yang artinya: "Makan sahurlah kalian lantaran dalam sahur ada barakah" (Hadits Riwayat Bukhari 4/120, Muslim 1095 dari Anas).
Kemudian ia menjelaskan tingginya nilai sahur bagi umatnya, ia bersabda yang artinya: "Pembeda antara puasa kami dan Ahlul Kitab ialah makan sahur" (Telah lewat Takhrijnya)
Nabi SAW melarang meninggalkannya, ia bersabda yang artinya: "Sahur ialah makanan yang barakah, janganlah kalian tinggalkan walaupun hanya meminum seteguk air lantaran Tuhan dan Malaikat-Nya memberi sahalawat kepada orang-orang yang sahur" (Hadits Riwayat Ibnu Abi Syaibah 2/8, Ahmad 3/12, 3/44 dari tiga jalan dari Abu Said Al-Khudri. Sebagaimana menguatkan yang lain)
Rasulullah SAWbersabda "Sahurlah kalian walaupun dengan seteguk air" (Hadits Riwayat Abu Ya'la 3340 dari Anas, ada kelemahan, didukung oleh hadits Abdullah bin Amr di Ibnu Hibban no.884 padanya ada 'an-anah Qatadah. Hadits Hasan).
Saya katakan: Kami beropini perintah Nabi ini sangat ditekankan anjurannya, hal ini terlihat dari tiga sisi:
1).Perintahnya.
2).Sahur ialah syiarnya puasa seorang muslim, dan pemisah antara puasa kita dan puasa Ahlul Kitab.
3).Larangan meninggalkan sahur.
Inilah qarinah (isyarat) yang berpengaruh dan dalil yang jelas.
Walaupun demikian, Al-Hafidz Ibnu Hajar menukilkan dalam kitabnya Fathul Bari 4/139: Ijma (adanya akad para ulama -red) atas sunnahnya. Wallahu a'lam.
Judul Asli : Shifat shaum an Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam Fii Ramadhan, penulis Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid. Penerbit Al Maktabah Al islamiyyah cet. Ke 5 th 1416 H. Edisi Indonesia: Sifat Puasa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam oleh terbitan Pustaka Al-Mubarok (PMR), penerjemah Abdurrahman Mubarak Ata. Cetakan I Jumadal Akhir 1424 H.