Bagaimanakah Pandangan Islam Bila Perempuan Tidak Mengganti Hutang Puasa Tahun Lalu? Ini Penjelasannya

Bulan Ramadhan tinggal dalam hitungan jari lagi. Umat Islam sudah pastinya menahan hawa nafsu pada dikala menjalani puasa. Sebagaimana kita ketahui seorang wanita remaja tidak pernah sanggup menjalankan puasa secara penuh.


Hal ini dikarenakan wanita mengalami fase menstruasi selama satu bulan sekali, selain itu wanita yang sedang hamil atau sedang menyusui. Dalam Islam boleh membatalkan puasa, namun wajib menggantinya pada hari lain diluar bulan puasa. Tidak jarang pula banyak wanita lupa mengganti puasa ramadhan tahun kemudian padahal ramadhan tahun depan tinggal beberapa hari lagi.

Layaknya sebagai insan bila berhutang sesama insan harus membayarnya begitu juga dengan puasa tetap harus membayarnya. Karena puasa merupakan hutang insan terhadap Tuhan SWT.  Pastinya yang akan dihadapi yaitu Tuhan SWT bila kita tidak membayarnya dan mempertanggung jawabkan di hari selesai nanti.

Ada dua kondisi dimana wanita belum sempat membayar puasa tahun lalu. Kondisi pertama yaitu lantaran sakit yang tidak sanggup sembuh dalam jangka waktu setahun sampai berjumpa ramadhan lagi. Kemudian kondisi kedua, wanita yang sengaja mengulur-ngulur waktu.

Menurut pendapat Abu Hanifah dan Ibnu Hazm bila seorang sengaja mengakhiri utang puasa sampai tiba Ramadhan selanjutnya maka ia tetap wajib mengqodho’ puasa tersebut disertai dengan taubat.

Namun, Imam Malik dan Imam Asy Syafi’i menyampaikan bahwa bila ia meninggalkan qodho’ puasa dengan sengaja, maka di samping mengqodho’ puasa, ia juga mempunyai kewajiban memberi makan orang miskin bagi setiap hari yang belum diqodho’. Pendapat inilah yang lebih besar lengan berkuasa sebagaimana difatwakan oleh beberapa sobat menyerupai Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz,  ketua Lajnah Ad Da’imah (komisi aliran Saudi Arabia). Menurutnya, orang yang tidak mengqadha puasa wajib bertaubat kepada Tuhan subhanahu wa ta’ala dan ia wajib memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan dan tetap wajib menqodho’ puasanya. Ukuran masakan untuk orang miskin yaitu setengah sha’ Nabawi dari masakan pokok negeri tersebut (kurma, gandum, beras atau semacamnya) dan ukurannya yaitu sekitar 1,5 kg sebagai ukuran pendekatan. Dan tidak ada kafaroh (tebusan) selain itu. Hal inilah yang difatwakan oleh beberapa sobat radhiyallahu ‘anhum menyerupai Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma.

Kondisi kedua yaitu ia terpaksa tidak mengganti atau membayar hutang puasa lantaran disebabkan uzur, menyerupai sakit, wanita hamil, menyusui sampai sulit berpuasa. Maka tidak ada kewajiban bagi mereka selain meng qadha puasany saja.

Dapat disimpulkan, bila seorang wanita yang lupa membayar hutang puasa dan sudah memasuki ramadhan berkutnya, ia wajib bertaubat kepada Tuhan SWT. Ia mengqadha puasa dan dikenakan kewajiban memperlihatkan fidyah kepada orang miskin, setiap hari puasa yang tidak ia qadha’.


Namun, bila ia sedang udzur (sakit, hamil, menyusui), sehingga ia menunga qadha’ dan sudah berjumpa dengan ramadhan berikutnya, ia tidak dikenakan kewajiban lainnya kecuali mengqadha’nya saja. Semoga bermanfaat bagi sobat semua. Jazakallah.