Waspadai Perbuatan Zina dan Sarananya. Berikut Ini Penjelasan lengkap
Salah satu kaidah yang sangat agung dalam syariat Islam yang mulia ini, sebetulnya Yang Mahakuasa Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya tidak memerintahkan suatu perbuatan, kecuali di dalam perintah itu terdapat maslahat yang besar. Begitu juga tidak melarang satu perbuatan, kecuali di dalam perbuatan itu terdapat banyak madharat.
Satu di antaranya, yaitu Yang Mahakuasa telah mengharamkan perbuatan zina. Karena dalam perbuatan zina ini terdapat banyak madharat serta kerusakan. Yang Mahakuasa berfirman: Dan janganlah kau mendekati zina; sesungguhnya zina itu yaitu suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. [al-Isrâ`/17:32].
Di dalam ayat ini, Yang Mahakuasa Subhanahu wa Ta’ala melarang insan untuk mendekati perbuatan zina dan semua mediator yang sanggup menjerumuskan seseorang ke dalam perbuatan tersebut. Demikian ini, sebab zina merupakan perbuatan kotor dan sangat buruk pengaruhnya bagi kehidupan masyarakat. Yang Mahakuasa Subhanahu wa Ta’ala menyebutnya dengan kata fakhisyah. Yang berarti, perbuatan yang sangat keji. Perbuatan zina bertentangan dengan logika sehat. Fitrah yang selamat akan berusaha menghindar darinya, sehingga Yang Mahakuasa Azza wa Jalla menyebutkan sifat kaum mukminin, di antaranya mereka menjaga kemaluan dan tidak melaksanakan zina. Yang Mahakuasa Azza wa Jalla berfirman: Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barang siapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. [al-Mu`minûn/23:5-7].
Inilah sifat orang yang beriman ; mereka selalu menjaga kehormatannya dari hal-hal yang keji dan lebih menentukan apa yang telah disyariatkan oleh Allah, yaitu pernikahan. Yang tentunya akan mendatangkan kebaikan serta manfaat yang besar.
Berbeda dengan zina, ia merupakan jalan yang membawa kepada kehancuran dan kenistaan, merusak masyrakat, menimbulkan penyakit berbahaya, bercampurnya nasab, dan juga menimbulkan permusuhan di antara insan dan kerusakan lainnya yang sangat berbahaya; sehinga pantas apabila Yang Mahakuasa Azza wa Jalla memperlihatkan eksekusi berat bagi para pelakunya. Yang Mahakuasa Azza wa Jalla berfiman:
Perempuan yang berzina dan pria yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kau untuk (menjalankan) agama Allah, jikalau kau beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) eksekusi mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. [an-Nûr/24:2].
Ayat ini memperlihatkan eksekusi yang disyariatkan Yang Mahakuasa bagi seseorang yang berzina dan belum menikah. Adapun jikalau pelakunya sudah menikah, maka hukumannya lebih berat dari yang pertama, yaitu dirajam, dilempari dengan kerikil hingga mati. Sebagaimana disabdakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dikala ada seorang sahabat, yaitu Ma`iz bin Malik berzina, kemudian ia mengakui perbuatannya; maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Hendaklah kalian membawa orang ini pergi dan rajamlah dia!
Perhatikanlah, wahai jamaah sekalian! Alangkah berat eksekusi dunia bagi pelaku zina. Dan sesungguhnya eksekusi di alam abadi lebih besar, akan tetapi hanya sedikit insan yang mau berpikir.
Allah Maha Rahman dan Rahim kepada para hamba-Nya. Demikian pula Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat kasih sayang kepada umatnya. Oleh sebab itu, Yang Mahakuasa dan Rasul-Nya melarang dan mencegah umatnya dari segala mediator yang sanggup membawa seseorang kepada kebinasaan tersebut. Di antaranya ialah:
Pertama : Yang Mahakuasa Subhanahu wa Ta’ala melarang hamba untuk mengumbar pandangannya dan melihat kepada sesuatu yang haram untuk dilihat, sebab akan membangkitkan nafsu seseorang dan menjerumuskannya ke dalam perbuatan keji. Dan sebaliknya, Yang Mahakuasa Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan para hamba-Nya semoga menundukkan pandangan matanya. Yang Mahakuasa Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
Katakanlah kepada orang pria yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu yaitu lebih suci bagi mereka,” sesungguhnya Yang Mahakuasa Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. [an-Nur/24 ayat 30].
Adapun peringatan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , tersebut dalam sabdanya: Wahai Ali, Janganlah engkau ikutkan pandangan yang satu dengan yang lainnya, sebab sesungguhnya bagimu yang pertama, bukan yang kedua.
Maksudnya, seseorang tidak berdosa dengan pandangan pertama yang tidak disengaja, dan akan mendapat dosa dalam pandangan yang keduanya dikala sengaja melakukannya. Ini menunjukkan, melihat sesuatu yang haram termasuk mediator terjadinya perbuatan zina. Lantas, kalau pandangan yang menyerupai ini diharamkan, maka bagaiamana dengan orang yang melihat gambar-gambar perempuan seronok dalam majalah-majalah, atau bahkan film-film porno yang akan membangkitkan syahwat? Tentu perbuatan ini lebih diharamkan oleh Yang Mahakuasa Subhanahu wa Ta’ala . Ketahuilah, pandangan merupakan panah beracun dari panah-panah setan.
Kedua : Islam melarang khalwat. Yaitu berduaan antara pria dan perempuan yang bukan mahram, sebagaimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda: Tidaklah seorang pria berdua-duaan dengan seorang wanita, kecuali setanlah yang ketiganya.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda: Janganlah salah seorang di antara kalian berdua-duaan dengan seorang wanita, kecuali ia disertai dengan mahramnya.
Lihatlah, wahai jamaah sekalian! Bagaimanakah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menutup segala pintu yang akan membukakan seseorang kepada perbuatan zina. Dalam hadits ini, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang khalwat yang merupakan mediator terjadinya perzinaan. Akan tetapi, kita lihat banyak orang tidak memahami hal ini, sehingga banyak yang biasa berdua-duaan, menyerupai di kantor-kantor, kawasan rekreasi, dan yang lainnya. Bahkan dianggapnya, perbuatan ini merupakan hal biasa dan menjadikannya sebagai sarana perkenalan dengan pasangannya. Atau di kalangan para cowok biasa dikenal dengan istilah pacaran, dan menjadi kebanggaan. Muncul anggapan keliru, cowok atau pemudi yang tidak melakukannya dikatakan kuno.
Subhanallah! Tidakkah kita takut dengan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas. Tidakkah kita sadar, bahwa ini merupakan makar setan yang ingin semoga insan menemaninya di neraka nanti?
Sebagai orang tua, kita mempunyai kewajiban semoga menjelaskan bahwa perbuatan ini diharamkan Yang Mahakuasa dan Rasul-Nya dan sangat besar madharatnya. Pantaulah pergaulan belum dewasa kita, jangan hingga bergaul dengan orang-orang yang jauh dari norma-norma agama. Nasihatilah belum dewasa kita sebelum semuanya terjadi, dan kemudian berakhir dengan penyesalan. Jagalah diri dan keluarga kita dari api neraka, sebagaimana Yang Mahakuasa Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang materi bakarnya yaitu insan dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Yang Mahakuasa terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan. [at-Tahrîm/66:6].
Ketiga : Islam melarang wanita-wanita memperlihatkan auratnya, sebab sanggup membangkitkan syahwat. Wanita-wanita yang mempertontonkan auratnya, sesungguhnya ia telah menjerumuskan dirinya dan orang lain kepada kehancuran. Bagaimana tidak?! Karena, seorang perempuan yang membuka auratnya, kemudian ia berjalan di hadapan para lelaki, tentu ini akan membanggitkan syahwat para lelaki itu, kemudian sanggup menimbulkan impian untuk melaksanakan perbuatan keji.
Kita lihat, siapakah yang lebih banyak diganggu? Apakah perempuan muslimah yang berpakaian secara baik dan menutup auratnya, ataukah perempuan yang mempertontonkan auratnya berpakaian dengan pakaian ketat yang mensifati bentuk tubuhnya?
Jawabnya, tentulah perempuan yang kedua lebih banyak diganggu, dan dialah yang menjadi penyebabnya. Oleh sebab itu, Yang Mahakuasa Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan kepada para perempuan muslimah semoga mengulurkan jilbabnya, menutup auratnya. Yang karenanya, ia akan lebih suci. Yang Mahakuasa Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, belum dewasa perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh badan mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih gampang untuk dikenal, sebab itu mereka tidak diganggu. Dan Yang Mahakuasa yaitu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [al-Ahzâb/33:59].
Akan tetapi, banyak para perempuan yang tidak mempedulikan perintah Yang Mahakuasa Subhanahu wa Ta’ala ini, dan lebih bahagia mengikuti gaya orang-orang kafir, wanita-wanita fajir yang jauh dari petunjuk Allah. Bahkan banyak perempuan yang merasa bahagia dan merasa besar hati dengan mempertontonkan auratnya. Benarlah yang dikabarkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , pada kiamat nanti akan ada wanita-wanita yang berpakaian tetapi hakikatnya telanjang. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Dua golongan penduduk neraka yang saya belum melihatnya; orang-orang yang membawa cambuk menyerupai ekor sapi yang ia gunakan untuk memukul manusia, dan para perempuan yang berpakaian tetapi telanjang yang berjalan dengan berlenggak-lenggok. Kepala-kepala mereka menyerupai punuk onta yang miring. Mereka tidak masuk nirwana dan tidak akan mencium baunya.
Artinya, mereka menggunakan pakaian tipis atau pakaian ketat, dan pakaian yang menimbulkan fitnah bagi orang yang melihatnya. Sehingga, sekalipun mereka berpakaian, tetapi hakikatnya telanjang. Islam yaitu agama yang penuh dengan kemaslahatan. Semua perintahnya niscaya bermanfaat, dan semua larangannya niscaya mengandung bahaya. Ketika Islam memerintahkan para perempuan untuk berjilbab, tentu sebab akan menjaga kehormatan. Ketika Islam melarang mengumbar aurat, tentu sebab banyak ancaman dan berakibat buruk yang ditimbulkannya, di antaranya tersebarnya perbuatan zina.Inilah beberapa sarana yang sanggup menjerumuskan seseorang kedalam perbuatan zina.
| Ilustrasi |
Zina merupakan salah satu dosa besar dan perbuatan yang sangat keji. Perbuatan ini sangat dimurkai Yang Mahakuasa Subhanahu wa Ta’ala . Oleh sebab itu, hendaklah seorang muslim menjaga diri dari dosa tersebut, serta menjauhi segala sarana yang sanggup membawa dirinya kepada perbuatan nista itu. Dan bertakwalah kepada Allah, sebab dengan takwa, seseorang akan selalu terjaga dan tidak terjerumus ke dalamnya.
Marilah kita berdoa kepada Allah, semoga terhindar dari perbuatan yang dimurkai itu, sebab sesunguhnya, kita tidak terhindar darinya kecuali dengan pemberian dari Yang Mahakuasa Subhanahu wa Ta’ala .