Teruntuk Para Orang Tua. Inilah Hukum Islam Jika Menikah Karena Dipaksa Orang Tua
Tidak jarang kita melihat segelintir orang renta memaksakan kehendak biar anaknya segera menikah, malah tanpa meminta persetujuan anaknya terlebih dahulu. Padahal bila para orang renta mengerti wacana hukum-hukum Islam ia harus meminta persetujuan dari anak gadisnya. Hal ini dijelaskan dalam hadits Rasulullah SAW.
“Seorang janda tidak (boleh) dinikahkan hingga ia diajak musyawarah, dan seorang gadis tidak (boleh dinikahkan) sehingga dimintai izinnya”. Sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, kemudian bagaimana izinnya?”. Beliau menjawab, “Ia diam”. (HR. Jamaah).
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha ia berkata: Aku pernah bertanya, “Ya Rasulullah, apakah wanita-wanita itu (harus) diminta izinnya dalam urusan pernikahan?”. Beliau menjawab, “Ya”. Aku bertanya lagi, “Sesungguhnya seorang gadis jikalau diminta izinnya ia aib dan diam”. Beliau menjawab, “Diamnya itulah izinnya”. (HR. Al Bukhari dan Muslim).
Teruntuk para gadis, bila memang tidak ingin menikah dengan pilihan orang tuanya, sampaikan kepada orang renta dengan baik-baik. Kalau Anda membisu berarti Anda setuju. Bangun komunikasi dengan orang tua, jelaskan jikalau Anda menolak. Insya Yang Mahakuasa orang renta akan pengertian jikalau Anda menjelaskan dengan baik.
Permasalahan ini selalu muncul alasannya kurangnya komunikasi antara seorang anak dan orang tua. Sebagian orang renta niscaya akan beranggapan bila anaknya membisu berarti sudah baiklah dengan pilihannya. Sedangkan disisi lain, anak perempuan terpaksa membisu alasannya tidak berani berbicara dengan orang tua. Maka dengan hal ini harus dikomunikasikan lagi dengan baik-baik.
Pernikahan dihentikan dilakukan dengan keterpaksaan salah satu mempelainya. Sebab komitmen nikah itu salah satu tujuannya yaitu membentuk keluarga yang sakinah; ada ketenangan, ada kedamaian. Kalau hingga suami istri saling benci alasannya menikah dengan terpaksa, yang terjadi tentu bukan sakinah.
Rukun nikah itu ada lima:
- Mempelai Laki-Laki Dan Perempuan
- Wali
- Saksi
- Mahar
- Ijab Qabul
Kedua mempelai haruslah ada rasa keikhlasan dan ridha pada ketika menikah. Jika salah satu tidak demikian, maka menikah belum hingga suatu tujuan beribadah.
Oleh alasannya itu, penulis mengharapkan orang renta dan anak harus berkomunikasi dalam soal komitmen nikah ini. Karena menikah ini untuk selamanya. Menikah ini untuk masa depan. Menikah bukan sebuah permainan. Wallahu a’lam bish shawab.