Bolehkah Membawa Anak Kecil ke Masjid ? Ini Penjelasannya


Bolehkah Membawa Anak Kecil ke Masjid ? Ini Penjelasannya

Pada dasarnya, membawa anak kecil ke mesjid hukumnya diperbolehkan. Di antara keuntungannya yaitu sebagai latihan bagi anak untuk mempelajari gerakan shalat dan membiasakan ikut shalat berjamaah. Hal ini telah dilakukan oleh Rasulullah SAW dan para sahabat.

Diriwayatkan dari Abu Qatadah radhiallahu ‘anhu, dia berkata: “Bahwasanya Rasulullah SAW pernah melakukan shalat sambil menggendong Umamah putri Zainab bintu Rasulullah SAW dan Abul ‘Ash bin Rabi’ah bin ‘Abdi Syams. Apabila sujud maka ia meletakkannya dan apabila berdiri maka ia menggendongnya.” [HR Al Bukhari (516) dan Muslim (543)]

Dalil lainnya yaitu hadits Abu Qatadah radhiallahu ‘anhu, gotong royong Rasulullah SAW bersabda yang artinya:

“Sesungguhnya saya sedang berdiri (mengimami) shalat dan saya ingin memanjangkannya. Lalu saya mendengar tangisan anak kecil, maka saya mempercepat shalat saya alasannya yaitu tidak ingin memberatkan ibunya.” [HR Al Bukhari (707) dan Muslim (470) dari Anas bin Malik].

Dalil lainnya yaitu hadits Buraidah radhiallahu ‘anhu, dia berkata:

“Rasulullah SAW berkhutbah kepada kami, kemudian datanglah Al Hasan dan Al Husein radhiallahu ‘anhuma yang menggunakan gamis berwarna merah, (berjalan lalu) terjatuh dan bangun. Lantas ia turun dan membawa keduanya naik ke atas mimbar, kemudian berkata: “Maha benar (firman) Yang Mahakuasa (yang artinya): “Sesungguhnya harta-harta kalian dan belum dewasa kalian yaitu cobaan.” Saya melihat mereka berdua dan saya tidak sabar (untuk menghampiri mereka). Kemudian ia melanjutkan khutbah.” (HR Abu Daud (1109). Hadits shahih).

Ketiga hadits di atas mengatakan dengan terperinci bahwa membawa belum dewasa kecil ke mesjid diperbolehkan.

Adapun hadits yang melarang para orang bau tanah untuk membawa belum dewasa mereka untuk ikut shalat berjamaah ke mesjid, maka haditsnya yaitu lemah. Hadits yang dimaksud yaitu hadits Watsilah ibnul Asqa’ radhiallahu ‘anhu, gotong royong Rasulullah SAW bersabda yang artinya:

“Jauhkanlah mesjid-mesjid kalian dari belum dewasa kalian.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah di dalam Sunan-nya nomor 750 dan sanadnya yaitu lemah alasannya yaitu di dalamnya terdapat seorang perawi yang berjulukan Al Harits bin Nabhan, dan dia yaitu seorang perawi yang lemah. Selain itu, perawi dari Watsilah yang berjulukan Makhul tidak pernah mendengar darinya, sebagaimana disebutkan oleh Al Baihaqi di dalam kitab As Sunan Ash Shughra (3/254).

PERHATIAN:
Meskipun pada asalnya boleh membawa anak kecil ke mesjid dan hadits yang melarang akan hal ini yaitu lemah, akan tetapi juga perlu diperhatikan keadaan dari si anak tersebut sebelum dibawa ke mesjid.

a. Apabila anak tersebut yaitu anak yang bandel dan suka mengganggu orang lain dan suka menciptakan kegaduhan di dalam mesjid serta jikalau diingatkan atau dinasehati dia tidak mau mendengar dan bahkan mengulanginya lagi perbuatannya tersebut di lain waktu, maka jikalau keadaannya menyerupai ini maka sebaiknya dia dihentikan untuk tiba ke mesjid alasannya yaitu sanggup menganggu kekhusyukan para jamaah baik di dalam shalat ataupun dikala mendengarkan khutbah.

Adapun jikalau anak tersebut tidak suka menciptakan kegaduhan di dalam mesjid dan jikalau dinasehati dia mau mendengar dan berhenti, maka tidaklah mengapa untuk dibawa ke mesjid.

b. Apabila anak kecil tersebut masih belum sanggup menjaga keluarnya najis dari tubuhnya sehingga dikhawatirkan keluar dikala dia sedang berada di mesjid, ataupun tidak ada pakaian khusus yang sanggup menghalangi najisnya dari mesjid, maka sebaiknya dia tidak dibawa ke mesjid alasannya yaitu dikhawatirkan sanggup menciptakan mesjid ternajisi. Demikian disebutkan oleh Asy Syaukani di dalam Nailul Authar (2/124).


Adapun jikalau anak tersebut sanggup menjaga keluarnya najis dari tubuhnya atau ada pakaian khusus yang sanggup menahan najisnya dari mengotori mesjid, maka tidak mengapa untuk dibawa ke mesjid. Wallahu ‘alam.