Inilah Hal yang Membatalkan Puasa di Bulan Ramadhan


Inilah Hal yang Membatalkan Puasa di Bulan Ramadhan

Puasa sama dengan ibadah lainnya menyerupai Ibadah Shalat. Puasa merupakan kewajiban yang harus dijalankan atau dilaksanakan oleh kaum Muslimin dan Muslimah. Dalam berpuasa juga ada beberapa hal pembatal-pembatalnya. Tidak semua orang mengetahui apa yang menjadi pembatal puasa pada bulan ramadhan.

Perlu diketahui bahwa orang yang melaksanakan pembatal-pembatal puasa dalam keadaan lupa, dipaksa, dan tidak tahu dari sisi hukumnya, maka tidaklah batal puasanya. Begitu pula orang yang tidak tahu dari sisi waktunya menyerupai orang yang menjalankan sahur sehabis terbit fajar dalam keadaan yakin bahwa waktu fajar belum tiba.

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah sehabis menjelaskan perihal pembatal-pembatal puasa, berkata: “Dan pembatal-pembatal ini akan merusak puasa, namun tidak merusaknya kecuali memenuhi tiga syarat: mengetahui hukumnya, ingat (tidak dalam keadaan lupa) dan bermaksud melakukannya (bukan lantaran terpaksa).” Kemudian ia rahimahullah membawakan beberapa dalil, di antaranya hadits (ada di Shahih Muslim, Insya-Allah akan tiba penjelasannya-red) yang menjelaskan bahwa Yang Mahakuasa subhanahu wata’ala telah mengabulkan doa yang tersebut dalam firman-Nya yang artinya: “Ya Yang Mahakuasa janganlah Engkau aturan kami bila kami lupa atau kalau kami salah (karena tidak tahu).” (Al-Baqarah: 286)

Inilah perkara-perkara yang wajib ditinggalkan oleh seseorang yang sedang berpuasa lantaran kasus tersebut bisa membatalkannya (dan harus membayar/mengganti dibulan lainnya). Berikut penjelasannya :

1. Makan Dan Minum
Allah berfrman yang artinya, “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu hingga (datang) malam.” (Al-Baqarah: 187)

Barangsiapa yang makan dan minum lantaran lupa, maka puasanya tidak batal dan dia tidak berdosa. Nabi Muhammad SAW bersabda, “Siapa yang lupa bahwa dia sedang puasa, kemudian dia makan dan minum, maka hendaknya dia menyempurnakan puasanya. Yang Mahakuasa telah memberikannya makan dan minum.” (HR. Al-Bukhari, no. 1831, dan Muslim, no. 1155)

a).Semua Hal Yang Sejenis Dengan Makan Dan Minum. Contohnya:
Jarum infus yang dimasukkan ke salah satu anggota badan biar masuk cairan ke tubuhnya, sebagai pengganti makanan. Hal tersebut serupa dengan makan dan minum, maka hukumnya sama dengan makan dan minum.

b).Menyuntikkan (transfusi) darah bagi yang sakit. 
Karena darah itu menyerupai masakan bagi tubuh, maka hukumnya menyerupai makan dan minum.

c).Merokok dengan segala macam bentuknya, termasuk hal yang membatalkan puasa. 
Karena merokok berarti memasukkan racun ke dalam badan melalui asap yang dihisap.

d).Berhubungan suami-istri, yaitu memasukkan kemaluan pria ke dalam kemaluan perempuan, baik mengakibatkan keluarnya mani atau tidak.

e).Keluarnya air mani dengan sadar atau dengan onani dan lain sebagainya.
Adapun bila keluar mani lantaran mimpi, maka hal itu tidak membatalkan puasa.

f).Ketika berpuasa dibolehkan mencium istri, bila memang si suami bisa menahan hawa nafsunya, sehingga dia tidak terjerumus ke dalam hal yang membatalkan puasanya.

2. Muntah Dengan Sengaja
Tetapi kalau muntah dengan tidak disengaja, maka hal itu tidak membatalkan puasa. Nabi Muhammad SAW bersabda, “Barangsiapa yang muntah dengan tidak sengaja, maka dia tidak perlu mengganti puasanya. Dan barangsiapa yang muntah dengan sengaja, maka dia harus mengganti puasanya.” (HR. At-Tirmidzi dan Abu Dawud)

3. Keluarnya Darah Nifas Dan Haid
Ketika seorang wanita mendapati dirinya keluar darah haid atau meskipun pada sore hari, maka puasanya batal. Atau mungkin seorang wanita yang mandi bersuci dari haid sehabis shalat Subuh, maka puasanya tidak sah dan dia tidak puasa pada hari tersebut. Nabi Muhammad r bersabda, “Bukankah kalau seorang wanita itu haid, maka dia tidak shalat dan tidak puasa.” (HR. Al-Bukhari)

Tetapi kalau darah yang keluar disebabkan oleh penyakit dan bukan darah haid menyerupai biasa (yang keluar pada hari tertentu dalam sebulan) dan juga bukan darah nifas yang keluar sehabis melahirkan, maka hal itu tidak membatalkan puasa dan tidak menghalangi seorang wanita untuk berpuasa.

4. Melakukan Jima’ (Hubungan Suami Istri) Di Siang Hari Ramadhan
Hal ini berdasarkan dalil Al Qur’an, As Sunnah, dan janji para ulama. Bagi yang melakukannya diharuskan membayar kaffarah yaitu membebaskan budak, bila tidak bisa maka berpuasa dua bulan secara terus-menerus, dan bila tidak bisa juga maka memberi makan 60 orang miskin. Tidak ada qadha baginya berdasarkan pendapat yang kuat. Hukum ini berlaku secara umum baik bagi pria maupun perempuan.

Adapun bila seseorang melaksanakan kekerabatan suami istri lantaran lupa bahwa dia sedang berpuasa, maka pendapat yang besar lengan berkuasa dari para ulama ialah puasanya tidak batal, tidak ada qadha dan tidak pula kaffarah. Hal ini sebagaimana hadits Abu Hurairah z bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang berbuka sehari di bulan Ramadhan lantaran lupa, maka tidak ada qadha atasnya dan tidak ada kaffarah (baginya).” (HR. Al-Baihaqi, 4/229, Ibnu Khuzaimah, 3/1990, Ad-Daruquthni, 2/178, Ibnu Hibban, 8/3521, dan Al-Hakim, 1/595, dengan sanad yang shahih)


Kata ifthar meliputi makan, minum dan bersetubuh. Inilah pendapat jumhur ulama dan dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Asy-Syaukani rahimahumallah.

Demikianlah sahabat perihal hal yang membatalkan puasa di bulan Ramadhan. Semoga bulan Ramadhan tahun ini berkah dan meningkatkan akidah dan ketaqwaan kita semua. Amiinn