Inilah Hukum Memanjangkan Kuku Bagi Perempuan dan Laki-Laki Dalam Pandangan Islam
Inilah Hukum Memangjangkan Kuku Bagi Perempuan dan Laki-Laki Dalam Pandangan Islam
Memotong kuku hukumnya ialah sunnah dan merupakan salah satu kasus fitrah di dalam Islam. Dalilnya ialah Hadits Abu Hurairah Ra, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda yang artinya:
“Perkara fitrah ada lima (atau lima kasus fitrah) yaitu: khitan, istihdad (mencukur bulu kemaluan), memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan memotong kumis.” (HR Al Bukhari (5889) dan Muslim (257).
Jika ingin membiarkannya panjang maka jangan hingga melebihi empat puluh hari menurut hadits Anas bin Malik Ra, dia berkata:
“Rasulullah SAW menunjukkan (batas) waktu bagi kita untuk mencukur bulu kemaluan, memotong kuku, memotong kumis, dan mencabut bulu ketiak sebanyak satu kali dalam empat puluh hari.” (HR Abu Daud (4200). Hadits shahih.)
Memanjangkan kuku sanggup menciptakan terkumpulnya kotoran di sela-sela kuku yang sanggup menimbulkan penyakit bagi si pemilik kuku. Selain itu, memanjangkan kuku ada unsur kemiripan dengan binatang.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah berkata wacana kejelekan memanjangkan kuku: “… (Memanjangkan kuku) juga menjadikan seseorang menjiplak binatang. Oleh alasannya ialah ini Rasulullah SAW bersabda yang artinya:
“Alat apa saja yang sanggup menumpahkan darah dan disebutkan nama Yang Mahakuasa atasnya (ketika menyembelih) maka makanlah ia, kecuali (alat yang berasal dari) gigi dan kuku. Saya akan memberitahukan kepada kalian wacana alasannya. Adapun gigi maka ia ialah tulang, sedangkan kuku maka ia ialah pisaunya orang Habasyah.” (HR Al Bukhari (2488)
Maksudnya mereka (orang Habasyah) memakai kuku sebagai pisau untuk menyembelih dan memotong daging dengannya ataupun untuk yang lainnya. Ini ialah termasuk dari kebiasaan mereka yang seolah-olah dengan binatang.” Demikian anutan dia rahimahullah.
Berdasarkan klarifikasi di atas, memajangkan kuku melebihi lebih dari empat puluh hari ialah perbuatan yang menyelisihi sunnah dan fitrah, dan hukumnya ialah makruh. Akan tetapi bila tujuan dia memanjangkan kuku untuk menjiplak kebiasaan atau tren kaum kafir, maka hukumnya ialah haram menurut hadits Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhu dari Nabi SAW berkata:
“Barangsiapa yang meniru-niru suatu kaum maka dia termasuk adegan dari mereka.” (HR Abu Daud (4031). Hadits hasan.)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata wacana hadits di atas: “Hadits ini paling minimal mengandung aturan haram, meskipun secara zhahirnya ia menunjukkan konsekuensi kafirnya orang yang ibarat mereka.” Demikian dari Majmu’ Fatawa wa Rasail Syaikh Al ‘Utsaimin.
Demikianlah sobat klarifikasi wacana aturan memangjangkan kuku bagi wanita dan juga pria dalam pandangan Islam.
Wallahu a'lam.