Inilah Hukum Membuka Aib Suami atau Istri Kepada Orang Lain
Inilah Hukum Membuka Aib Suami atau Istri Kepada Orang Lain
Diantara sobat yang sudah menikah mungkin timbul pertanyaan, bagaimana aturan kalau seseorang istri membuka atau membicarakan malu istri atau suami sendiri kepada orang lain atau menceritakannya.
Tidak boleh bagi siapapun seorang hamba membuka ataupun mengembangkan malu seseorang muslim lainnya kepada orang lain. Bila ia berbuat demikian, berarti ia ada dalam dua kondisi yaitu :
Yang pertama, beliau telah melanggar perintah untuk menyembunyikan malu seorang muslim dan larangan untuk menyebarkannya tanpa ada keperluan yang mendesak.
Yang kedua yaitu larangan untuk membicarakan kejelekan seorang muslim (ghibah).
Perintah untuk menyembunyikan malu seorang muslim dan larangan untuk menyebarkannya tanpa ada keperluan yang mendesak telah disebutkan di dalam Al Qur`an dan hadits. Yang Mahakuasa SWT berfirman yang artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang ingin semoga (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat.” (QS An Nur: 19).
Di dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah SAW bersabda yang artinya: “Barangsiapa menutupi (aib) seorang muslim maka Yang Mahakuasa akan menutupi (aib)nya di dunia dan akhirat.” (HR Muslim)
Di dalam hadits yang lain, Rasulullah SAW bersabda yang artinya:
“Tidaklah seorang hamba menutupi (aib) seorang hamba (yang lain) di dunia melainkan Yang Mahakuasa akan menutupi (aib)nya di hari kiamat.” (HR Muslim (2590) dari Abu Hurairah Ra).
Begitu pula halnya dengan larangan untuk membicarakan kejelekan seorang muslim (ghibah). Hal ini telah tiba larangannya di dalam Islam. Di antara dalilnya yaitu firman Yang Mahakuasa SWT yang artinya: “Janganlah kalian menggunjingkan satu sama lain. Apakah salah seorang dari kalian suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kalian merasa jijik kepadanya. Bertaqwalah kalian kepada Allah. Sesungguhnya Yang Mahakuasa itu Tawwab (Maha Penerima taubat) lagi Rahim (Maha Menyampaikan rahmat).” (QS Al Hujurat: 12).
Untuk melihat dalil-dalil lain wacana larangan ghibah, silakan membacanya di sini.
Akan tetapi, larangan untuk mengembangkan malu seorang muslim dan membicarakan kejelekannya tidak berlaku secara mutlak. Syariat Islam telah memperlihatkan pengecualian dalam problem ini. Nantikan artikel selanjutnya. Jazakallah.