Benarkah Panggilan Bunda Dilarang Dalam Islam? Inilah Jawabannya

Pertanyaan: Apakah benar jikalau panggilan Bunda dihentikan dalam Islam ?

Panggilan Bunda sudah lumrah bagi sebagian bawah umur yang memanggil Ibunya. Namun, pada prakteknya ada beberapa orang yang tidak oke dengan panggilan Bunda alasannya ialah sama dikalangan Kristen menyerupai panggilan Bunda Maria.

Sebenarnya, panggilan Bunda merupakan termasuk dalam duduk masalah Adat. Dimana beberapa tempat kawasan di Indonesia niscaya berbeda-beda dalam memanggil Ibunya.

Ilustrasi
Berikut beberapa pendapat ulama :

Sehingga aturan yang berlaku menyerupai apa yang dikatakan oleh Ibnu Taimiyah, “Hukum asal akhlak (kebiasaan masyarakat) ialah tidaklah duduk masalah selama tidak ada yang dihentikan oleh Yang Mahakuasa di dalamnya” (Majmu’ah Al-Fatawa, 4: 196).

Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata pula, “Adat ialah kebiasaan insan dalam urusan dunia mereka yang mereka butuhkan. Hukum asal kebiasaan ini ialah tidak ada larangan kecuali jikalau Yang Mahakuasa melarangnya.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 29: 16-17)

Guru penulis, Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri berkata, “Hukum asal akhlak ialah boleh, tidak kita katakan wajib, tidak pula haram. Hukum boleh sanggup dipalingkan ke aturan lainnya jikalau (1) ada dalil yang memerintah, (2) ada dalil yang melarang.” (Syarh Al-Manzhumah As-Sa’diyyah, hal. 88).

Sedangkan untuk panggilan bunda sama sekali tidak ada dalil tegas yang melarangnya.

Bagaimana kalau alasannya itu tasyabbuh (meniru-niru) Nashrani alasannya ialah panggilan Maria di kalangan Nashrani ialah dengan Bunda Maria.

Kaidah Tasyabbuh Mesti Dipahami

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Patokan tasyabbuhadalah jikalau melaksanakan sesuatu yang menjadi kekhususan orang yang ditiru. Misalnya, tasyabbuh pada kafir ialah bila seorang muslim melaksanakan sesuatu yang menjadi kekhususan orang kafir. Adapun jikalau sesuatu sudah tersebar di tengah-tengah kaum muslimin dan itu tidak menjadi ciri khas atau pembeda dengan orang kafir, maka tidak lagi disebut tasyabbuh. Demikian itu tidaklah dihukumi sebagai tasyabbuh, namun sanggup jadi dinilai haram dari sisi lain.” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 3:30)

Apakah bila ada orang yang memanggil Ibunya dengan Bunda lantas dituduh ‘orang itu Non Muslim. Tentu saja tidak ada yang menyampaikan menyerupai itu. Bunda sama saja dengan memanggil Mama, Mami, Moms, Emak, dan lain-lain. Nama-nama menyerupai itu juga digunakan oleh orang Non-Muslim. Ini merupakan panggilan umum tanpa melihat dari segi agama. Nah, bagi yang Muslim bila memanggil dengan Ummi (Ibuku) itu sah-sah saja. Ummi merupakan dari bahasa Arab.

Wallahualam, supaya bermanfaat bagi sahabat semua.