Seorang Perempuan yang Sedang Haid Dilarang Mandi Keramas dan Memotong Kuku? Benarkah Demikian, Ini Jawabannya
Larangan semacam ini muncul dari iman yang salah bahwa di hari Kebangkitan nanti, semua bab badan seseorang akan kembali, sehingga jikalau rambut dan kuku tersebut dipotong pada dikala orang itu berada dalam keadaan tidak suci menyerupai junub dan menstruasi.
Maka bagian-bagian badan itu akan kembali kepadanya dalam keadaan najis. Ini yaitu sebuah keyakinan yang sangat menyesatkan alasannya yaitu tidak ada dasarnya sama sekali dalam agama. Keterangan yang ada justru mengindiksikan sebaliknya.
Aisyah ra, menerima haidh dikala mngikuti haji wadaa’. Rasulullah SAW bersabda kepadanya, “Bukalah ikatan rambutmu dan sisirlah. Lalu masuklah ke dalam ihram untuk mengikuti haji ….” [Shahih Bukhari dan Shahih Muslim]. Dan menyisir rambut biasanya selalu diikuti dengan lepasnya beberapa helai rambut.
Lalu ada juga hadist hasan dalam sunah Abu Dawud, wacana perintah Rasulullah SAW kepada seseorang yang gres memeluk Islam untuk memotong rambutnya, berkhitan dan mandi.
Berdasarkan dua hadits ini, Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan; alasannya yaitu Rasulullah SAW tidak menjelaskan urutannya apakah memotong rambut dulu atau mandi dulu, maka hal ini mengindikasikan bolehnya memotong rambut dalam keadaan tidak suci menyerupai junub dan menstruasi.
Dengan demikian, larangan memotong kuku, rambut, bulu ketiak dan k3maluan dikala menstruasi tidaklah benar, alasannya yaitu 2 alasan:
1. Tidak ada dasarnya dalam Al-Quran dan As-Sunnah.
2. Hadits-hadits shahih dan hasan di atas mengindikasikan bahwa melaksanakan hal itu tidak apa-apa.
Ini juga kesimpulan para fuqaha dari madzhab As-Syaafi’i, yang menyampaikan tidak apa-apa bagi perempuan yang sedang menstruasi untuk memotong kuku, bulu ketiak dan kemaluan.
Selain itu, juga perlu diketahui bahwa memotong kuku, mencukur rambut ketiak dan sekitar kemaluan hukumnya yaitu wajib, dilarang dibiarkan melebihi 40 hari, baik untuk laki-laki maupun wanita.
Anas ra berkata, “Rasulullah SAW menetapkan batas waktu bagi kami untuk memendekkan kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kemaluan. Kami tidak diperbolehkan membiarkannya lebih dari 40 hari.” [Shahih Muslim, dan juga hadist-hadits serupa dalam Sunan An-Nasaa’i dan Musnad Ahmad. (sumber Islampos).
Wallahualam.